Lompat ke konten

Konvensi Apostille

Apa itu Apostille?

Apostille ( diucapkan “ah-po-steel”) adalah kata Perancis yang berarti sertifikasi.

Apostille hanyalah nama untuk sertifikat khusus, yang dikeluarkan oleh Sekretaris Negara. Apostille dilampirkan pada dokumen asli Anda untuk memverifikasi bahwa itu sah dan asli sehingga akan diterima di salah satu negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag Apostille.

Pada tahun 1961, banyak negara bergabung bersama untuk menciptakan metode “legalisasi” dokumen yang disederhanakan untuk pengakuan universal. Anggota konferensi, disebut sebagai Konvensi Den Haag, mengadopsi dokumen yang disebut sebagai Apostille yang akan diakui oleh semua negara anggota.

Sejak 4 Juni 2022, Indonesia telah menjadi bagian dari Konvensi Den Haag 1961 yang menghapus Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing.
Konvensi Apostille memberikan sertifikasi dokumen publik (termasuk notaris) yang disederhanakan untuk digunakan di negara-negara yang telah bergabung dengan konvensi. Dokumen yang ditujukan untuk digunakan di negara peserta dan wilayahnya harus disertifikasi oleh salah satu pejabat di yurisdiksi tempat dokumen tersebut ditandatangani.

Konvensi Apostille mensyaratkan bahwa semua Apostilles diberi nomor secara berurutan, dengan nomor individu diterapkan pada setiap Apostilles yang diterbitkan. Apostille standar yang diakui berisi segel dan 10 referensi wajib: nama negara asal dokumen, nama orang yang menandatangani dokumen, kapasitas di mana orang yang menandatangani dokumen bertindak, dalam hal dokumen yang tidak ditandatangani, nama instansi yang membubuhkan stempel atau stempel, tempat sertifikasi, tanggal sertifikasi, instansi yang menerbitkan sertifikat, nomor sertifikat, stempel atau stempel instansi yang menerbitkan sertifikat dan tanda tangan instansi yang menerbitkan sertifikat.

Sebelum pengenalan sertifikat Apostille, beban pengadilan internasional dan otoritas untuk menilai dokumen asing sebagai otentik cukup besar. Pada tanggal 5 Oktober 1961, Konvensi Den Haag menghapus persyaratan legalisasi dokumen publik asing. Konvensi mengurangi semua formalitas legalisasi menjadi pengiriman sederhana sertifikat dalam bentuk yang ditentukan, berjudul “Apostille”, oleh otoritas Negara asal dokumen tersebut. Sertifikat ini, ditempatkan pada dokumen, diberi tanggal, nomor dan terdaftar. Verifikasi pendaftarannya dapat dilakukan tanpa kesulitan melalui permintaan informasi sederhana yang ditujukan kepada otoritas yang memberikan sertifikat.

121 negara berikut adalah anggota Konvensi Den Haag Apostille . Dokumen yang ditujukan untuk negara-negara ini hanya membutuhkan apostille dari Sekretaris Negara. Untuk memulai, klik negara yang meminta dokumen Anda.

Daftar Diperbarui: Desember 2022

Pakistan akan bergabung dengan Konvensi Den Haag pada 9 Maret 2023.
Senegal akan bergabung dengan Konvensi Den Haag pada 23 Maret 2023.

  1. Albania
  2. Andorra
  3. Antigua dan Barbuda
  4. Argentina
  5. Armenia
  6. Australia
  7. Austria
  8. Azerbaijan
  9. Bahama
  10. Bahrain
  11. Barbados
  12. Belarusia
  13. Belgium
  14. Belize
  15. Bolivia
  16. Bosnia dan Herzegovina
  17. Botswana
  18. Brazil
  19. Brunei
  20. Bulgaria
  21. Burundi
  22. Tanjung Verde
  23. Chili
  24. Kolumbia
  25. Kepulauan Cook
  26. Kosta Rika
  27. Kroasia
  28. Siprus
  29. Republik Ceko
  30. Denmark
  31. Dominika
  32. Republik Dominika
  33. Ekuador
  34. El Salvador
  35. Estonia
  36. Fiji
  37. Finlandia
  38. Perancis
  39. Georgia
  40. Jerman
  41. Yunani
  42. Grenada
  43. Guatemala
  44. Honduras
  45. Hongkong
  46. Hungaria
  47. Islandia
  48. India
  49. Indonesia
  50. Irlandia
  51. Israel
  52. Italia
  53. Jamaika
  54. Jepang
  55. Kosovo
  56. Kazakstan
  57. Kyrgyzstan
  58. Latvia
  59. Lesotho
  60. Liberia
  61. Liechtenstein
  62. Lithuania
  63. Luksemburg
  64. Makau
  65. Makedonia
  66. Malawi
  67. Malta
  68. Pulau Marshall
  69. Mauritius
  70. Meksiko
  71. Moldova
  72. Monako
  73. Mongolia
  74. Montenegro
  75. Maroko
  76. Namibia
  77. Belanda
  78. Selandia Baru
  79. Nikaragua
  80. Niue
  81. Norway
  82. Oman
  83. Pakistan (9 Maret 2023)
  84. Panama
  85. Paraguay
  86. Peru
  87. Filipina
  88. Polandia
  89. Portugal
  90. Rumania
  91. Rusia
  92. Saint Kitts dan Nevis
  93. Santo Lucia
  94. Saint Vincent dan Grenadines
  95. Samoa
  96. San Marino
  97. Sao Tome dan Principe
  98. Arab Saudi
  99. Senegal (23 Maret 2023)
  100. Serbia
  101. Seychelles
  102. Singapura
  103. Slowakia
  104. Slovenia
  105. Afrika Selatan
  106. Korea Selatan
  107. Spanyol
  108. Suriname
  109. Swaziland
  110. Swedia
  111. Swiss
  112. Tajikistan
  113. Tonga
  114. Trinidad dan Tobago
  115. Tunisia
  116. Turki
  117. Ukraina
  118. Inggris Raya (UK)
  119. Amerika Serikat (AS)
  120. Uruguay
  121. Uzbekistan
  122. Vanuatu
  123. Venezuela

55 negara berikut yang tercantum di bawah ini bukan anggota Konvensi Hague Apostille. Dokumen yang diminta oleh negara-negara tersebut akan memerlukan beberapa langkah untuk diselesaikan (proses legalisasi). Langkah-langkah ini termasuk sertifikasi Negara, sertifikasi Departemen Luar Negeri AS, dan legalisasi Kedutaan atau Konsulat. Proses tiga langkah ini umumnya dikenal sebagai “Proses Legalisasi”.

Daftar Diperbarui: Desember 2022

  1. Afganistan
  2. Aljazair
  3. Angola
  4. Bangladesh
  5. Benin
  6. Burkina Faso
  7. Kamboja
  8. Kamerun
  9. Kanada
  10. Cina
  11. Republik Kongo
  12. Demokrat Kongo
  13. Kuba
  14. Mesir
  15. Eritrea
  16. Etiopia
  17. Ghana
  18. Guinea
  19. Haiti
  20. Iran
  21. Irak
  22. Pantai Gading (Ivory Coast)
  23. Yordania
  24. Kenya
  25. Kuwait
  26. Laos
  27. Libanon
  28. Libya
  29. Madagaskar
  30. Malaysia
  31. Mali
  32. Mauritania
  33. Mozambik
  34. Myanmar (Burma)
  35. Nepal
  36. Niger
  37. Nigeria
  38. Palestina
  39. Qatar
  40. Rwanda
  41. Sierra Leone
  42. Srilanka
  43. Sudan
  44. Suriah
  45. Taiwan
  46. Tanzania
  47. Togo
  48. Thailand
  49. Turkmenistan
  50. Uni Emirat Arab (UEA)
  51. Uganda
  52. Vietnam
  53. Yaman
  54. Zambia
  55. Zimbabwe

Kami sworntranslatorservice.com akan membantu mengurus Legalisasi dan atau Apostille anda di Kemenkumham. Percayakan Jasa Apostille dan Legalisasi Dokumen Anda Kepada kami. Kami Menjamin Pembuatan Sertifikat Apostille dan atau legalisasi Dokumen penting Anda cepat, aman Dan Terjangkau.

Penerjemah Tersumpah - Jasa Legalisasi Dokumen - Jasa Legalisir Apostille - Attestation Kedutaan
Sworntranslator - Jasa Legalisasi Dokumen - Jasa Legalisir Apostille - Attestation Kedutaan

Berikut Jenis Layanan Legalisasi Dokumen Yang Biasa Kami Kerjakan :

  • Jasa Legalisasi Dokumen Ijazah Perguruan Tinggi
  • Jasa Legalisasi Dokumen SKCK Mabes Polri
  • Legalisir Dokumen Kartu Keluarga
  • Legalisir Dokumen Akta Kelahiran
  • Jasa Legalisasi Dokumen Akte Nikah
  • Jasa Legalisasi Dokumen Surat Keterangan Belum Nikah
  • Dan Juga Jasa Legalisir Dokumen Lain nya yang Akan Anda Pakai Di Luar Negeri

Kami Melayani Jasa Legalisir Dokumen Dari Seluruh Indonesia Berikut :

  • Legalisir Dokumen Di Banda Aceh
  • Legalisir Dokumen Di Medan
  • Jasa Legalisasi Dokumen di Padang
  • Jasa Legalisasi Dokumen di Pekanbaru
  • Legalisasi Dokumen Di Jambi
  • Legalisasi Dokumen Di Batam dan Juga Tanjung Pinang
  • Legalisir Dokumen di Bengkulu
  • Legalisir Dokumen di Palembang
  • Jasa Legalisir Dokumen di Belitung
  • Jasa Legalisir Dokumen Di Pangkal Pinang
  • Legalisasi Dokumen Di Bandar Lampung
  • Legalisasi Dokumen Di Jakarta Dan Jabodetabek
  • Jasa Legalisasi Dokumen Di Serang
  • Jasa Legalisasi Dokumen Di Bandung
  • Legalisir Dokumen Di Semarang
  • Legalisir Dokumen Di Jogja
  • Jasa Legalisir Dokumen di Surabaya
  • Jasa Legalisir Dokumen di Bali – Denpasar
  • Legalisasi Dokumen Di Mataram
  • Legalisasi Dokumen Di Kupang
  • Jasa Legalisasi Dokumen Di Pontianak
  • Jasa Legalisasi Dokumen Di Balikpapan
  • Legalisir Dokumen di Samarinda
  • Legalisir Dokumen Di Tanjung Selor
  • Legalisasi Dokumen Di Palangkaraya
  • Legalisasi Dokumen Di Banjarmasin
  • Jasa Legalisir Dokumen Di Gorontalo
  • Jasa Legalisir Dokumen Di Manado
  • Legalisasi Dokumen Di Mamuju
  • Legalisasi Dokumen Di Palu
  • Legalisir Dokumen Di Makasar
  • Legalisir Dokumen Di Kendari
  • Jasa Legalisasi Dokumen Di Sofifi
  • Jasa Legalisasi Dokumen Di Ambon
  • Legalisir Dokumen Di Monokwari
  • Legalisir Dokumen Di Jayapura

Berikut Layanan Legalisir Dokumen Kami :

  • Legalisir Dokumen di Notaris
  • Legalisir Dokumen di Kemenag
  • Legalisir Dokumen di Kemenlu
  • Legalisir Dokumen di Kemenkumham
  • Legalisir Dokumen di Dikti
  • Legalisir Dokumen di kedutaan UAE
  • Legalisir Dokumen di kedutaan Kuwait
  • Legalisir Dokumen di kedutaan Kazakhstan
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Australia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Afrika Selatan
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan aljazair
  • Legalisir Dokumen di kedutaan Austria
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Argentina
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Bahrain
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Bangladesh
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Brazil
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Bulgaria
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Ceko
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Canada
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan China
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Denmark
  • Legalisir Dokumen di kedutaan Ecuador
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Hungary
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan India
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Italia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Jerman

Berikut Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan :

  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Jepang
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Korea Selatan
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Kroasia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Laos
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Kamboja
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Arab Saudi
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Qatar
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Brunei Darussalam
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Belanda
  • Legalisir Dokumen di kedutaan Belgia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Bolivia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Chille
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Colombia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Filipina
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Finlandia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Iran
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Iraq
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Jordania
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Lebanon
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Maroko
  • Legalisir Dokumen di kedutaan malaysia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan mesir
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Mongolia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Nigeria
  • Legalisir Dokumendi Kedutaan Oman
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Polandia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Paraguay
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Peru
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Rumania
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Serbia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Srilanka
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Swedia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Suriname
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Tunisia
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Turki
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Taiwan
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Uruguay
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Ukraina
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Uzbekistan
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Venezuela
  • Legalisir Dokumen di kedutaan vietnam
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan vatikan
  • Legalisir Dokumen di Kedutaan Yaman
  • Juga Legalisir Dokumen di Kedutaan Zimbabwe

Jasa Penerjemah Tersumpah sebagai Berikut :

  1. Jasa Penerjemah Tersumpah Arab
  2. Jasa Penerjemah Tersumpah Australia
  3. Jasa Penerjemah Tersumpah Austria
  4. Jasa Penerjemah Tersumpah Argentina
  5. Jasa Penerjemah Tersumpah Algeria
  6. Jasa Penerjemah Tersumpah Afganistan
  7. Jasa Penerjemah Tersumpah Belanda
  8. Jasa Penerjemah Tersumpah Bahrain
  9. Jasa Penerjemah Tersumpah Bulgaria
  10. Jasa Penerjemah Tersumpah Brazil
  11. Jasa Penerjemah Tersumpah Bosnia
  12. Jasa Penerjemah Tersumpah Bangladesh
  13. Jasa Penerjemah Tersumpah Belgia
  14. Jasa Penerjemah Tersumpah Colombia
  15. Jasa Penerjemah Tersumpah China
  16. Jasa Penerjemah Tersumpah Dominique
  17. Jasa Penerjemah Tersumpah English
  18. Jasa Penerjemah Tersumpah Egypth
  19. Jasa Penerjemah Tersumpah Ecuador
  20. Jasa Penerjemah Tersumpah Hungaria
  21. Jasa Penerjemah Tersumpah Italia
  22. Jasa Penerjemah Tersumpah Irlandia
  23. Jasa Penerjemah Tersumpah Irak
  24. Jasa Penerjemah Tersumpah India
  25. Jasa Penerjemah Tersumpah Iran
  26. Jasa Penerjemah Tersumpah Jepang
  27. Jasa Penerjemah Tersumpah Jerman
  28. Jasa Penerjemah Tersumpah Kuwait
  29. Jasa Penerjemah Tersumpah Kazhakstan
  30. Jasa Penerjemah Tersumpah Korea
  31. Jasa Penerjemah Tersumpah Libanon
  32. Jasa Penerjemah Tersumpah lithuania
  33. Jasa Penerjemah Tersumpah Mandarin
  34. Jasa Penerjemah Tersumpah Polandia
  35. Jasa Penerjemah Tersumpah Philipina
  36. Jasa Penerjemah Tersumpah Peru
  37. Jasa Penerjemah Tersumpah Panama
  38. Jasa Penerjemah Tersumpah Pakistan
  39. Jasa Penerjemah Tersumpah Qatar
  40. Jasa Penerjemah Tersumpah Rusia
  41. Jasa Penerjemah Tersumpah Rumania / Romania
  42. Jasa Penerjemah Tersumpah Spanyol
  43. Jasa Penerjemah Tersumpah Taiwan
  44. Jasa Penerjemah Tersumpah Turki
  45. Jasa Penerjemah Tersumpah Vietnam
  46. Jasa Penerjemah Tersumpah Zimbabwe

Percayakan semua permasalahan anda kepada kami karena :

  • Perusahaan resmi dan Juga terdaftar di Kementrian hukum dan HAM .
  • Memiliki kredibilitas legalitas usaha .
  • Memiliki kantor yang jelas alamatnya .
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan Juga pelayanan Seputar Legalisir Kemenlu dan Juga Legalisir Kemenkumham .
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja .
  • Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan Juga telp di jam kerja .
  • Update informasi perkembangan order .
  • Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan Juga transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Proses cepat dan akurat dan Juga Terjamin keasliannya.
  • Lebih dari 10.000 client telah menggunakan Kami sebagai partner Jasa Legalisir Kemenlu – jasa Attestation Apostille .
  • Tidak Ada testimoni di media sosial tentang penipuan pengurusan Jasa Legalisir Kemenkumham , Jasa Legalisir Kemenlu , jasa Attestation Apostille Dari Client Kami .

Berikut Cara Pengurusan Legalisir Dokumen Di Kemenkumham

  • Kirim Dokumen ASLI Untuk Kelengkapan Legalisir Di Kemenlu dan Juga Kemenkumham Anda Ke Kantor Kami Melalui  : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Juga Grab.
  • Dokumentasikan Berupa Video Saat Memasukan Dokumen ke Dalam map Sebelum Anda Kirim Ke Kami . Kemudian Kirim Videonya Ke Whatsapp Admin kami . Hal Ini untuk memastikan Tidak Ada Dokumen Yang hilang Saat pengurusan .
  • Kami Akan Info Jika Paket Telah Sampai Dan Langsung Kami Proses

Berikut Garansi Pengurusan Legalisir Kemenkumham yang Kami Berikan :

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses .
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Kami Menagih Pembayaran Setelah Dokumen Selesai , Anda akan terhindar Dari Penipuan
  • Jika Stiker Legalisasi Terbukti Palsu , Kami Pulangkan Uang Anda .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *